Pasal 1. MEMUTAR FILM PORNO. (BLUE FILM)
Memutar, menjual film blue atau menyebar luaskan ponografi.
Sanksi :
1. Seluruh barang pornografi tersebut disita dan dimusnahkan.
2. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Memutar film blue dengan tujuan komersil.
Sanksi :
1. Diadakan penyitaan segala peralatan yang berhubungan dengan usaha tersebut.
2. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- per orang tunai.
4. yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Terbukti memutar dan mempertontonkan film blue.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- per orang tunai.
3. yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Memutar, menjual film blue atau menyebar luaskan ponografi.
Sanksi :
1. Seluruh barang pornografi tersebut disita dan dimusnahkan.
2. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Memutar film blue dengan tujuan komersil.
Sanksi :
1. Diadakan penyitaan segala peralatan yang berhubungan dengan usaha tersebut.
2. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- per orang tunai.
4. yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Terbukti memutar dan mempertontonkan film blue.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- per orang tunai.
3. yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.