DESA TANGKIT BARU

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
DESA TANGKIT BARU

AMAN KOMPAK TERTIP INDAH PRODUKTIF

Photobucket Photobucket Photobucket

google+

TAITA WETTUWE

TANGGLA’ IYEWE ULENGNGE

Powered by Forum TangkitBaru

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DIBIDANG SOSIAL BUDAYA

    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DIBIDANG SOSIAL BUDAYA Empty PERATURAN DAN HUKUM ADAT DIBIDANG SOSIAL BUDAYA

    Post  Cucu Fetta Fuang 30/08/12, 10:38 am

    Pasal 1. MEMUTAR FILM PORNO. (BLUE FILM)


    Like a Star @ heaven Memutar, menjual film blue atau menyebar luaskan ponografi.

    Sanksi :
    1. Seluruh barang pornografi tersebut disita dan dimusnahkan.
    2. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    3. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Memutar film blue dengan tujuan komersil.

    Sanksi :
    1. Diadakan penyitaan segala peralatan yang berhubungan dengan usaha tersebut.
    2. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- per orang tunai.
    4. yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Terbukti memutar dan mempertontonkan film blue.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- per orang tunai.
    3. yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DIBIDANG SOSIAL BUDAYA Empty Pasal 2. TATA KERAMAH/ TINGKAH LAKU

    Post  Cucu Fetta Fuang 30/08/12, 10:49 am

    Tata aturan berbicara dan bertingkah laku yang didasari dasar-dasar kesopanan sesuai dengan adat istiadat atas agama.


    Like a Star @ heaven Laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita (berambut panjang memakai anting-anting) dan berperilaku seperti perempuan.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan bertingkah laku sesuai dengan prilaku laki-laki yang sesungguhnya.


    Like a Star @ heaven Perempuan bertingkah laku seperti laki-laki (Rambut pendek, berperilaku dan pakaian seperti laki-laki).

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan bertingkah laku sesuai dengan prilaku perempuan yang sesungguhnya.


    Like a Star @ heaven Laki-laki dan perempuan yang bertato dibadan.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan membuat tato dibadan.
    3. Yang bersangkutan di wajibkan menghapus/menghilangkan tatonya dibadan.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DIBIDANG SOSIAL BUDAYA Empty Pasal 3. MENGGANGGU KETEMTRAMAN TETANGGA/LINGKUNGAN

    Post  Cucu Fetta Fuang 30/08/12, 10:59 am

    Like a Star @ heaven Membunyikan musik diluar batas kewajaran dan mengganggu pihak lain (Tetangga)

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Memakai kendaraan bermotor dengan suara yang keras diluar batas kewajaran

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan orang lain.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Berkerumun ditempat tertentu (Jembatan, persimpangan jalan, dijalan raya, dan ditempat kepentingan umum) dan mengusik/menggod orang yang lewat.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
    3. Yang bersangkutan dibei sanksi hukum Adat berupa uang maksimum Rp.50.000,- per orang tunai.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DIBIDANG SOSIAL BUDAYA Empty Pasal 4. KEWAJIBAN PENDATANG BARU/WARGA MASYARAKAT DESA TANGKIT BARU

    Post  Cucu Fetta Fuang 30/08/12, 11:04 am

    " Warga Desa Tangkit Baru dan pendatang baru akan berdomisili didesa tangkit baru wajib membuat pernyataan bersedia mematuhi Hukum Adat dan Peraturan yang berlaku di Desa Tangkit Baru "

    Sponsored content


    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DIBIDANG SOSIAL BUDAYA Empty Re: PERATURAN DAN HUKUM ADAT DIBIDANG SOSIAL BUDAYA

    Post  Sponsored content


      Waktu sekarang 20/04/24, 01:03 am