Dengan rahmat Allah SWT,Hukum adat dan kelembagaan adat Desa tangkit baru dapat disusun kembali sebagai penyempurnaan hukum yang lama untuk disesuikan dengan perkembangan penduduk dan keadaan untuk mengantisipasi pengaruh Era Globasisasi dan peningkatan pembangunan Desa Tangkit Baru serta kondisi daerah itu sendiri pada saat itu, Oleh karena itu hukum yang lama tidak sesuai lagi yang diterapkan ditengah-tengah masyarakat baik disisi hukum/sanksi adatnya, kelembagaan maupun tatanan kebudayaannya.
Penyusunan kembali dan penyempurnaan yang dimaksud di atas disusun sedemikian rupa kedalam bentuk Hukum Adat dan sosial budaya Desa Tangkit Baru meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
Hukum Sanksi Adat dan Sosial budaya di Desa Tangkit Baru.
Ethos Budaya Masyarakat Desa Tangkit Baru.
Struktur Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
Mekanisme Persidangan Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
Pembagunan nilai-nilai Sosial Budaya.
Hukum Adat dan Sosial Budaya ini lebih lanjut akan diadakan perbaikan dan penyempurnaan segala pasal dan mentri hukum adatnya, dan yang paling penting adalah sosialisasi kepada seluruh anggota masyarakat Desa Tangkit Baru sebagai pedoman yang telah menjadi komitmen bersama.
Penyusunan kembali dan penyempurnaan yang dimaksud di atas disusun sedemikian rupa kedalam bentuk Hukum Adat dan sosial budaya Desa Tangkit Baru meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
Hukum Sanksi Adat dan Sosial budaya di Desa Tangkit Baru.
Ethos Budaya Masyarakat Desa Tangkit Baru.
Struktur Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
Mekanisme Persidangan Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
Pembagunan nilai-nilai Sosial Budaya.
Hukum Adat dan Sosial Budaya ini lebih lanjut akan diadakan perbaikan dan penyempurnaan segala pasal dan mentri hukum adatnya, dan yang paling penting adalah sosialisasi kepada seluruh anggota masyarakat Desa Tangkit Baru sebagai pedoman yang telah menjadi komitmen bersama.
Terakhir diubah oleh Cucu Fetta Fuang tanggal 13/01/14, 03:16 pm, total 2 kali diubah