DESA TANGKIT BARU

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
DESA TANGKIT BARU

AMAN KOMPAK TERTIP INDAH PRODUKTIF

Photobucket Photobucket Photobucket

google+

TAITA WETTUWE

TANGGLA’ IYEWE ULENGNGE

Powered by Forum TangkitBaru

    KATA PENGANTAR ADAT ISTIADAT DESA TANGKIT BARU

    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    KATA PENGANTAR ADAT ISTIADAT DESA TANGKIT BARU Empty KATA PENGANTAR ADAT ISTIADAT DESA TANGKIT BARU

    Post  Cucu Fetta Fuang 26/08/12, 10:48 am

    Dengan rahmat Allah SWT,Hukum adat dan kelembagaan adat Desa tangkit baru dapat disusun kembali sebagai penyempurnaan hukum yang lama untuk disesuikan dengan perkembangan penduduk dan keadaan untuk mengantisipasi pengaruh Era Globasisasi dan peningkatan pembangunan Desa Tangkit Baru serta kondisi daerah itu sendiri pada saat itu, Oleh karena itu hukum yang lama tidak sesuai lagi yang diterapkan ditengah-tengah masyarakat baik disisi hukum/sanksi adatnya, kelembagaan maupun tatanan kebudayaannya.

    Penyusunan kembali dan penyempurnaan yang dimaksud di atas disusun sedemikian rupa kedalam bentuk Hukum Adat dan sosial budaya Desa Tangkit Baru meliputi aspek-aspek sebagai berikut :

    Like a Star @ heaven  Hukum Sanksi Adat dan Sosial budaya di Desa Tangkit Baru.
    Like a Star @ heaven  Ethos Budaya Masyarakat Desa Tangkit Baru.
    Like a Star @ heaven  Struktur Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    Like a Star @ heaven  Mekanisme Persidangan Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    Like a Star @ heaven  Pembagunan nilai-nilai Sosial Budaya.

    Hukum Adat dan Sosial Budaya ini lebih lanjut akan diadakan perbaikan dan penyempurnaan segala pasal dan mentri hukum adatnya, dan yang paling penting adalah sosialisasi kepada seluruh anggota masyarakat Desa Tangkit Baru sebagai pedoman yang telah menjadi komitmen bersama.


    Terakhir diubah oleh Cucu Fetta Fuang tanggal 13/01/14, 03:16 pm, total 2 kali diubah
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    KATA PENGANTAR ADAT ISTIADAT DESA TANGKIT BARU Empty SEJARAH PENGEMBANGAN LEMBAGA ADAT DESA TANGKIT BARU

    Post  Cucu Fetta Fuang 26/08/12, 02:57 pm

    Eksistensi dan peranan Lembaga Adat yang di dukung dengan hukum/sangsi adat dan budaya Desa Tangkit baru telah berperan aktif sebagai lembaga yang membantu pemerintah di dalam pembangunan disegala bidang, terutama di bidang kemasyrakatan dan bidang budaya serta mengayomi masyarakat secara konstitusional di tingkat pedesaan sejak Desa Tangkit Baru dihuni oleh beberapa kepala keluarga pada tahun 1968 di bawah pimpinan ( sesepuh ) Puang Muhammad said. (Berasal dari bugis wanua paria kabupaten wajo sulawesi selatan)

    Seiring dengan perjalanan pembukaan dan pembangunan Kampung Baru Tangkit RT.05 Tangkit pada waktu itu, memang sudah di tanamkan oleh beliu tatanan kehidupan masyarakat yang di sebut " ADE' KAMPONG " (Hukum Adat & Budaya) yang sepadan dengan keadaan serba darurat dan konterporer sangat akomodatif dan fleksibel tidak kontradiksi keadaan daerah setempat.

    Dasar-dasar konkrit yang di budayakan ketika itu meliputi segenap aspek keshidupan masyarakat sebagai berikut :

    1. Berbangsa dan benegara ( Sebagai warga negara Republik Indonesia ).
    2. Kehidupan beragama ( Sebagai umat Islam ).
    3. Kehidupan sosial ( Sebagai masyarakat yang membutuhkan kebutuhan primer dan skunder ).
    4. Kehidupan ber Adat ( Sebagai masyarakat yang berperadaban ).

    Keempat aspek tatanan kehidupan masyarakat tersebut di atas, yang relevan dan berkonotasi memiliki latar belakang/background di dalam pembahasan ini adalah aspek ke empat, yakni kehidupan beradat dan berbudaya bertujuan untuk kita menoleh sedikit kebelakang bahwa hukum adat dan budaya di desa ini lahir secara bersamaan pembukaan Desa dengan rentang waktu cukup panjang 36 tahun silam atau dapat di sebut adat lama pusaka usang.

    Betapa pun hukum-kukum adat ditanamkam/diterapkan oleh pimpinan (sesepuh) pada waktu itu, namun cukup bermanfaat memberikan rasa tentram kepada masyarakat dan sangat ampuh memutuskan masalah yang di hadapi masyarakat.

    Sebagian contoh hukum adat yang pernah di jatuhkan kepada orang yang melanggar " ADE' KAMPONG " sebagai berikut :

    Like a Star @ heaven  Beberapa orang yang melanggar hukum adat Tangkit Baru (pelanggaran berat) dijatuhi hukuman sanksi adat diusir dari kampung/desa tangkit baru atas dasar hukum adat yang berlaku ketika itu.
    Like a Star @ heaven  Beberapa rumah hunian menyerupai rumah adat bangsawan yang memakai (Tima Layar)/ sofi-sofi tiga susun di gagalkan oleh lembaga adat Kampung Baru Tangkit pada tahun 1974, dikarenakan bukan keturunan bangsawan.

    Kedua contoh kasus tersebut di atas mendapat sanksi adat atas dasar sendi-sendi hukum adat orang bugis yang terpantul dari dua unsur sebagai berikut:

    1. [You must be registered and logged in to see this image.](Mappatuppu ade'i) yaitu azas bicara = hukum adat dalam istilah belanda ialah yakni hukum kita bersama yang menjadi komitmen moril dan memiliki konsekoensi tinggi.
    2. [You must be registered and logged in to see this image.](Mattangngaai Rirappangnge) Rappangnge ialah jurisprudensi kebiasaan yang baik menurut hukum adat yang lahir dari salah satu unsur ethos budaya bugis.

    Dalam pengertian di atas jelaslah bahwa adat istiadat mengandung ketentuan-ketentuan yang di taati oleh seluruh anggota masyarakat dan merupakan pedoman dalam pergaulan sehari-hari yang mencangkup ajaran agama dan peraturan pemerintah, dilain halnya mencerminkan khasanah budaya bangsa yang beraneka ragam didalam nusantara, karena budaya adalah hasil karya cipta karsa manusia atas pemberian Tuhan atau alam kelangsungan hidupnya sesuatu ruang dan waktu.

    Dalam rangka merespon dan mendukung program pemerintah
    sebagaimana yang du atur di dalam PERDA Tk. I Jambi No. 11 tahun 1991 tentang pembinaan dan pengembangan adat istiadat dan pengembangan masyarakat dan lembaga Adat di Desa/Kelurahan dalam Provinsi Tk. I Jambi yang telah disahkan MENDAGR1 21 November 1992, perlu disusun kembali kelembagaan
    adat hukum dan sanksi adat Desa Tangkit Baru sebagai alat antisipasi era globalisasi secara umum yang berimplikasi luas terhadap masyarakat cenderung melupakan adat dan budaya sendiri yang selama mi tidak pernah lekang.

     Like a Star @ heaven  Tujuan

    Tujuan penyempurnaan penyusunan kembali hukum-hukum dan sanksi adat Desa Tangkit Barn adalah sebagai berikut:

    • Menghimpun segala kemungkinan timbulnya kasus pelanggaran
    hukum oleh masyarakat dan sisi kehidupan berinteraksi sehari-hari
    sehingga menjadi dasar-dasar hukum adat dan menjadi komitmen
    bersama di seluruh lapisan masyarakat.
    • Masyarakat dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewaj ibannya secara individual, menyadari secara esensial kepentingan pribadi dan kepentingan umum selaku anggota masyarakat, mentaati hukum dan UUD 1945 sebagai warga negara Republik Indonesia dan dapat membedakan antara yang Haq dan yang Bathil.
    • Mencegah hal-hal yang dapat mengakibatkan timbulnya gangguang
    angguan Kamtibmas, misalnya kerusuhan yang meresahkan
    masyarakat, tindakan pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata.
    • Mendukung program Pemerintah dibidang KAMTIBMAS dan
    melaksanakan Peraturan Daerah (PERDA) No.11 Tahun 2002 tentang pemberdayaan dan pengembangan adat istiadat dalam Lembaga Adat
    Kabupaten Muaro Jambi.
    • Mempertahankan dan menambah khasanah kekayaan budaya bangsa sebagai warga negara Republik Indonesia yang beradab dan berbudaya.
    • Membudayakan ETHOS Kebudayaan Bugis yakni “SIRI” yang selaras dengan budaya etnis lain dan tidak menimbulkan kontradiksi antar satu sama lain tanpa melupakan pepatah yang berbunyi :
    " Dimana humi dipijak disilu langit djunjung "

      Waktu sekarang 14/05/24, 12:54 pm