MEKANISME PELAYANAN LMBAGA ADAT DESA TANGKIT BARU
Mekanisme pelayanan lembaga Adat kepada masyarakat perlu diatur prosedur tertentu untuk diketahui oleh semua pihak agar tidak simpang Siur Pelaksanaannya atau masyarakat tidak mengalami kebuntuan terhadap prosedur yang harus ditempuh apabila mermerlukan pelayanan Lembaga Adat dengan demikian diatur sehagai berikut:
Seluruh kasus yang terjadi ditengah masyarakat baik masalah Kamtibmas maupun kasus-kasus pidana/perdata dan kasus lainnya dapat ditempuh jalur seperti diawah ini :
1. Laporan atau permohonan masyarakat ditujukan kepada Kepala Desa dan proses selanjutnya tergantung keadaan dan kebijaksanaan Kepala Desa, dalam hal ini apabila Kepala Desa tidak dapat menyelesaikan kasus tersebt maka Kepala Desa menempuh salah satu kebijakan dan dua jalur yaitu:
Diserahkan kepada yang berwajib atau
Diteruskan kepada Lembaga Adat.
2. Laporan permohonan masyarakat dapat ditujukan kepada Lembaga Adat secara tertulis, selanjutnya Lembaga Adat mempertimbangkan kemudian memproses dengan pemeriksaan (Apabila kasus tersebut memerlukan penyidikan) yang dilaksanakan oleh Seksi Penyidik/penuntut.
Hal ini pemeriksaan tersebut dituangkan ke dalam BAP dan diteruskan kepada Dewan Hakim, (Tembusanya seperti yang telah diatur di dalam bagan terlampir). Setelah Dewan Hakim menej dan mempelajani secara seksama BAP dimaksud, maka Dewan Hakim membuat jadwal sidang, (Jadwal tersebut disampaikan kepada sebagai yang diatur dalam bagan). Pada saat sidang Lembaga Adat dilaksanakan harus dihadiri oleh institusi-institusi yang berkompeten sebagai berikut:
Pengurus Lembaga Adat Yang terdiri:
Dewan Hakjm
Penyidik dan Penun
Pembela
Panitra
Saksi
Keamanan/Eksekusi (Tomawatang)
Lembaga Lain yang terdiri :
Pemangku Adat (KepaLa Desa)
BPD
Majelis Syara’
Pemuka Masyarakat
Pemuda
Cendikiawan
Umum
Berdasarkan pertimbangan Dewan Hakim maka keputusan sanksi hukum adat di putuskan oleh Dewan Hakim dan di bacakan untuk terdakwa dan setelah di bacakan sanksi tersebut maka Dewan Hukim menandai dengan ketukan palu tiga kali.
Mekanisme pelayanan lembaga Adat kepada masyarakat perlu diatur prosedur tertentu untuk diketahui oleh semua pihak agar tidak simpang Siur Pelaksanaannya atau masyarakat tidak mengalami kebuntuan terhadap prosedur yang harus ditempuh apabila mermerlukan pelayanan Lembaga Adat dengan demikian diatur sehagai berikut:
Seluruh kasus yang terjadi ditengah masyarakat baik masalah Kamtibmas maupun kasus-kasus pidana/perdata dan kasus lainnya dapat ditempuh jalur seperti diawah ini :
1. Laporan atau permohonan masyarakat ditujukan kepada Kepala Desa dan proses selanjutnya tergantung keadaan dan kebijaksanaan Kepala Desa, dalam hal ini apabila Kepala Desa tidak dapat menyelesaikan kasus tersebt maka Kepala Desa menempuh salah satu kebijakan dan dua jalur yaitu:
Diserahkan kepada yang berwajib atau
Diteruskan kepada Lembaga Adat.
2. Laporan permohonan masyarakat dapat ditujukan kepada Lembaga Adat secara tertulis, selanjutnya Lembaga Adat mempertimbangkan kemudian memproses dengan pemeriksaan (Apabila kasus tersebut memerlukan penyidikan) yang dilaksanakan oleh Seksi Penyidik/penuntut.
Hal ini pemeriksaan tersebut dituangkan ke dalam BAP dan diteruskan kepada Dewan Hakim, (Tembusanya seperti yang telah diatur di dalam bagan terlampir). Setelah Dewan Hakim menej dan mempelajani secara seksama BAP dimaksud, maka Dewan Hakim membuat jadwal sidang, (Jadwal tersebut disampaikan kepada sebagai yang diatur dalam bagan). Pada saat sidang Lembaga Adat dilaksanakan harus dihadiri oleh institusi-institusi yang berkompeten sebagai berikut:
Pengurus Lembaga Adat Yang terdiri:
Dewan Hakjm
Penyidik dan Penun
Pembela
Panitra
Saksi
Keamanan/Eksekusi (Tomawatang)
Lembaga Lain yang terdiri :
Pemangku Adat (KepaLa Desa)
BPD
Majelis Syara’
Pemuka Masyarakat
Pemuda
Cendikiawan
Umum
Berdasarkan pertimbangan Dewan Hakim maka keputusan sanksi hukum adat di putuskan oleh Dewan Hakim dan di bacakan untuk terdakwa dan setelah di bacakan sanksi tersebut maka Dewan Hukim menandai dengan ketukan palu tiga kali.