DESA TANGKIT BARU

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
DESA TANGKIT BARU

AMAN KOMPAK TERTIP INDAH PRODUKTIF

Photobucket Photobucket Photobucket

google+

TAITA WETTUWE

TANGGLA’ IYEWE ULENGNGE

Powered by Forum TangkitBaru

    MEKANISME PELAYANAN LEMBAGA ADAT DESA TANGKIT BARU

    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    MEKANISME PELAYANAN LEMBAGA ADAT DESA TANGKIT BARU Empty MEKANISME PELAYANAN LEMBAGA ADAT DESA TANGKIT BARU

    Post  Cucu Fetta Fuang 25/04/13, 09:04 pm

    MEKANISME PELAYANAN LMBAGA ADAT DESA TANGKIT BARU

    Mekanisme pelayanan lembaga Adat kepada masyarakat perlu diatur prosedur tertentu untuk diketahui oleh semua pihak agar tidak simpang Siur Pelaksanaannya atau masyarakat tidak mengalami kebuntuan terhadap prosedur yang harus ditempuh apabila mermerlukan pelayanan Lembaga Adat dengan demikian diatur sehagai berikut:

    Seluruh kasus yang terjadi ditengah masyarakat baik masalah Kamtibmas maupun kasus-kasus pidana/perdata dan kasus lainnya dapat ditempuh jalur seperti diawah ini :

    1. Laporan atau permohonan masyarakat ditujukan kepada Kepala Desa dan proses selanjutnya tergantung keadaan dan kebijaksanaan Kepala Desa, dalam hal ini apabila Kepala Desa tidak dapat menyelesaikan kasus tersebt maka Kepala Desa menempuh salah satu kebijakan dan dua jalur yaitu:
     Like a Star @ heaven  Diserahkan kepada yang berwajib atau
     Like a Star @ heaven  Diteruskan kepada Lembaga Adat.

    2. Laporan permohonan masyarakat dapat ditujukan kepada Lembaga Adat secara tertulis, selanjutnya Lembaga Adat mempertimbangkan kemudian memproses dengan pemeriksaan (Apabila kasus tersebut memerlukan penyidikan) yang dilaksanakan oleh Seksi Penyidik/penuntut.

    Hal ini pemeriksaan tersebut dituangkan ke dalam BAP dan diteruskan kepada Dewan Hakim, (Tembusanya seperti yang telah diatur di dalam bagan terlampir). Setelah Dewan Hakim menej dan mempelajani secara seksama BAP dimaksud, maka Dewan Hakim membuat jadwal sidang, (Jadwal tersebut disampaikan kepada sebagai yang diatur dalam bagan). Pada saat sidang Lembaga Adat dilaksanakan harus dihadiri oleh institusi-institusi yang berkompeten sebagai berikut:

     Arrow  Pengurus Lembaga Adat Yang terdiri:
     Like a Star @ heaven  Dewan Hakjm
     Like a Star @ heaven  Penyidik dan Penun
     Like a Star @ heaven  Pembela
     Like a Star @ heaven  Panitra
     Like a Star @ heaven  Saksi
     Like a Star @ heaven  Keamanan/Eksekusi (Tomawatang)

     Arrow  Lembaga Lain yang terdiri :
     Like a Star @ heaven  Pemangku Adat (KepaLa Desa)
     Like a Star @ heaven  BPD
     Like a Star @ heaven  Majelis Syara’
     Like a Star @ heaven  Pemuka Masyarakat
     Like a Star @ heaven  Pemuda
     Like a Star @ heaven  Cendikiawan
     Like a Star @ heaven  Umum

    Berdasarkan pertimbangan Dewan Hakim maka keputusan sanksi hukum adat di putuskan oleh Dewan Hakim dan di bacakan untuk terdakwa dan setelah di bacakan sanksi tersebut maka Dewan Hukim menandai dengan ketukan palu tiga kali.

      Waktu sekarang 14/05/24, 09:44 am