DESA TANGKIT BARU

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
DESA TANGKIT BARU

AMAN KOMPAK TERTIP INDAH PRODUKTIF

Photobucket Photobucket Photobucket

google+

TAITA WETTUWE

TANGGLA’ IYEWE ULENGNGE

Powered by Forum TangkitBaru

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS

    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS

    Post  Cucu Fetta Fuang 26/08/12, 03:41 pm

    Pasal 1 PERZINAHAN

    Melakukan hubungan badaniah tanpa diikat oleh pernikahan secara agama.

    (1). Perzinahan atas dasar suka sama suka

    Like a Star @ heaven Antara bujang dan gadis.

    Sanksi :
    1. memanggil wali yang bersangkutan untuk diberitahukan adar segera menikahkan anaknya dan segala sesuatu biaya yang timbul atas pernikahan itu ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan (berdasarkan dengan kesepakatan kedua belah pihak).
    2. Setelah dinikahkan yang bersangkutan diusir keluar dari kampung (Desa tangkit baru)selam 2 tahun.
    3. Siapapun di antara kedua belah pihak yang menentang dan membangkan, akan dikenakan sanksi hukum adat yang sama yaitu diusir dari kampung selama maksimum 2 tahun juga.



    Like a Star @ heaven Antara janda dan duda.

    Sanksi :
    1. Dinikahkan
    2. Setelah dinikahkan yang bersangkutan diusir keluar kampung (desa tangkit baru) selama maksimum 3 tahun.
    3. Siapapun di antara kedua belah pihak yang menentang dan membangkan, akan dikenakan sanksi hukum adat yang sama yaitu diusir dari kampung selama maksimum 3 tahun juga.


    Like a Star @ heaven Antara laki-laki yang berkeluarga dengan pasangan selingkuhnya.

    Sanksi :
    1. Laki-laki yang berkeluarga dengan gadis dinikahkan dan dikenakan sangsi hukum adat di usir dari kampung selam maksimum 3 tahun.
    2. Laki-laki berkeluarga dengan perempuan berkeluarga dikenakan sanksi hukum adat di usir dari kampung dalam waktu maksimum 5 tahun dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.


    (2) Perzinahan atas dasar paksaan atau pemerkosaan.

    Sanksi :
    1. Pihak pemerkosa diusir dari kampung maksimum 7 tahun.
    2. Diserahkan kepada pihak yang berwajip.


    Terakhir diubah oleh Cucu Fetta Fuang tanggal 26/08/12, 04:04 pm, total 1 kali diubah
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 2. Lesbian dan homo sexsual

    Post  Cucu Fetta Fuang 26/08/12, 03:46 pm

    Like a Star @ heaven Pencabulan antara laki-laki dengan laki-laki dan pencabulan antara perempuan dengan perempuan.

    Sanksi :
    1. Diusir dari kampung selam 7 tahun.
    2. Diserahkan kepada pihak yang berwajib


    Terakhir diubah oleh Cucu Fetta Fuang tanggal 26/08/12, 04:05 pm, total 1 kali diubah
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 3. PERBUATAN CABUL

    Post  Cucu Fetta Fuang 26/08/12, 04:01 pm

    Perbuatan kepada perzinahan baik dalam bentuk tindakan maupun dalam bentuk ucapan.

    Like a Star @ heaven Perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka (Pacaran) atau berdua-duaan di tempat sepi yang besifat mencurigakan.

    Sanksi :
    1. Kedua belah pihak diwajibkan menasehati anaknya.
    2. Diberi sanksi hukum adat dalam bentuk peringatan.
    3. Yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang sama.

    Like a Star @ heaven Perbuatan yang disasari pemaksaan pada salah satu pihak.

    Sanksi :
    1. Orang tua kedua belah pihak diwajibkan menasehati anaknya.
    2. Yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang sama.
    3. Diberi peringatan pertama oleh lembaga adat Desa Tangkit Baru.

    Like a Star @ heaven Memakai pakaian seksi atau porno aksi yang menampakkan aurat atau pakaian ketat yang tidak merubah bentuk badannya yang dapat mengundang nafsu birahi lawan jenisnya.

    Sanksi :
    1. Dipanggil untuk dinasehati oleh lembaga adat dan membuat pernyataan tidak memakai lagi pakaian yang dimaksud.
    2. Diberikan peringatan pertama di Desa Tangkit Baru.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 4. SILARIANG

    Post  Cucu Fetta Fuang 26/08/12, 04:22 pm

    Satu pasangan laki-laki dan perempuan (belum menikah) malarikan diri secara bersama-sama kesuatu tempat tanpa sepengetahuan orang tua/wali.

    Like a Star @ heaven Melakukan pernikahan ditempat pelarian.

    Sanksi :
    Tidak dibolehkan bermukim dikampung/Desa Tangkit Baru selama maksimum 1 tahun.

    Like a Star @ heaven Tidak melakukan pernikahan di tempat pelarian,

    Sanksi :
    1. Dinikahkan.
    2. Dikenakan denda hukum adat berupa unag sebesar maksimum Rp.1.500.000,- Tunai.
    3. Yang bersangkutan di beri peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    4. Diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru selama maksimum 3 tahun.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 5. MALLARIANG

    Post  Cucu Fetta Fuang 27/08/12, 12:57 pm

    Laki-laki yang membawa lari perempuan secara paksa dengan ancaman dan untuk tujuan tertentu.

    Like a Star @ heaven Tidak melakukan pernikahan dalam pelarian

    Sanksi :
    1. Dinikahkan
    2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda adat berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- tunai.
    3. Diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru maksimum 7 tahun.
    4. Diserahkan kepada pihak yang berwajip jika perempuan tidak kembali atau pihak perempuan berkeberatan.


    Like a Star @ heaven Melakukan pernikaahan dalam pelarian.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda adat berupa uang sebesar Rp.3.000.000,- tunai.
    2. Yang bersangkutan diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru maksimum 4 tahun.
    3. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib jika pihak perempuan (Istrinya) berkeberatan.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 6. PEMBUNUHAN

    Post  Cucu Fetta Fuang 27/08/12, 01:11 pm

    Menghilangkan nyawa seseorang baik disengaja maupun tidak disengaja.

    Like a Star @ heaven Pembunuhan berencana.

    Sanksi : Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

    Like a Star @ heaven Pembunuhan tidak berencana.

    Sanksi :
    1. Kasus yang bersangkutan di selesaikan dengan hukum adat.
    2. Jika penyelesaian tidak dapat di tempuh dengan cara hukum adat maka bersangkutan kepada pihak yang berwajib.

    Like a Star @ heaven Pembunuhan karena penganiayaan karena mempertahankan Agama, kehormatan, harga diri (SIRI) dan harta benda.

    Sanksi :
    1. Kasus tersebut bersangkutan diselesaikan dengan penyelesaian hukum adat.
    2. Jika penyelesaian tidak dapat di tempuh dengan cara hukum adat maka bersangkutan kepada pihak yang berwajib.

    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 7. PERKELAHIAN

    Post  Cucu Fetta Fuang 27/08/12, 01:33 pm

    Melakukan tindakan adu fisik antara kedua belah pihak baik menggunaka alat maupun tidak.

    Like a Star @ heaven Perkelahian dengan mencederai/melukai lawan baik berat maupun ringan.

    Sanksi:
    1. Pihak yang bersalah menanggung semua biaya pengobatan yang di cederai sampai sembuh.
    2. Yang bersangkutan membuat pernyataan damai yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
    3. Yang bersangkutan di beri peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    4. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- tunai

    Like a Star @ heaven Perkelahian dengan mencederai lawan dan menyebabkan luka berat atau cacat seumur hidup.

    Sanksi :
    1. Pihak yang menceserai menanggung semua biaya pengobatan yang di cederai sampai sembuh.
    2. Pihak yang mencederai memberikan santunan hidup kepada yang di cederai sesui dengan tingkat besar kecilnya cacat seumur hidup yang di alaminya.
    3. Pihak yang mencederai dikenakan sanksi hukum adat denda berupa uang sebesar Rp.500.000,- tunai.
    4. Pihak yang mencederai di berikan peringatan ketiga( terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.


    Like a Star @ heaven Perkelahian dengan tidak mencederai atau tidak melukai lawan.

    Sanksi :
    1. Kedua belah pihak diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Kedua belah pihak di kenakan sanksi berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,- tunai.
    3. Kedua belah pihak menanda tangani surat pernyataan damai antara kedua belah pihak.


    Like a Star @ heaven Orang tuia terlibat dalam perkelahian anak dengan melakukan pemukulan kepada pihak lain/lawan.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan di beri peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Kedua belah pihak dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.3.000.000,- tunai
    3. Kedua belah pihak menanda tangani surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 8. PENCURIAN

    Post  Cucu Fetta Fuang 27/08/12, 11:35 pm

    Mengambil hak orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.


    Like a Star @ heaven Pencurian ringan, mengambil barang yang nilainya kecil dan kurang berharga.

    Sanksi :
    1. Memanggil yang bersangkutan beserta orang tuanya untuk diberi nasehat Oleh lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama.
    3. Yang bersangkutan di kenakan denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,-tunai
    4. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.

    Like a Star @ heaven Pencurian berat (Misalnya perhiasan, elektronik, kendaraan bermotor, surat-surat berharga, komiditi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, hasil industri, toko dan usaha-usaha lainnya).

    Sanksi :
    1. Mengembalikan seluruh barang-barang curiannya atau senilai dengan barang yang dicuri kepada pemiliknya.
    2. Yang bersangkutan di kenakan denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.1.000.000,-tunai
    3. Diusir dari Desa Tangkit Baru maksimum 3 tahun lamanya.
    4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 9. PERAMPOKAN

    Post  Cucu Fetta Fuang 27/08/12, 11:41 pm

    Mengambil hak orang lain secara paksa.

    Like a Star @ heaven Perampokan dengan melukai pihak yang dirampok.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
    2. Diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru maksimum 20 tahun.


    Like a Star @ heaven Perampokan dengan tidak melukai yang dirampok.

    Sanksi :
    1. Mngembalikan seluruh barang-baranag yang dirampoknya atau senilai harga barang yang dirampoknya.
    2. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 10. PEMERASAN

    Post  Cucu Fetta Fuang 27/08/12, 11:47 pm

    Like a Star @ heaven Mengambil hak orang lain dengan macam ancaman atau tekanan.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan di berikan peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan di kenakan denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.1.500.000,-tunai.
    3. Mngembalikan seluruh barang-baranag yang diperasnya atau senilai harga barang yang diperasnya.
    4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 11. PERJUDIAN

    Post  Cucu Fetta Fuang 27/08/12, 11:58 pm

    Like a Star @ heaven perjudian dengan taruhan uang

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,-tunai.
    3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
    4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.


    Like a Star @ heaven Perjudian dengan taruhan barang (makanan)

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,-tunai.
    3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
    4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.


    Like a Star @ heaven Dilarang menjual togel di wilayah Desa Tangkit Baru.

    ( Barang siapa yang melanggar larangan berarti adalah pelanggaran )
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 12. MINUMAN KERAS (MIRAS)

    Post  Cucu Fetta Fuang 28/08/12, 12:04 am

    Minuman yang dapat memabukkan dengan mempengaruhi kerja sistem syaraf dan menghilangkan kesadaran dan menghilangkan kesadaran seseorang.

    Like a Star @ heaven Memakai/pengguna minuman keras

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.250.000,-tunai.
    3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Menjual minuman keras

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,-tunai.
    3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 13. NARKOBA (NARKOTIKA,PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF)

    Post  Cucu Fetta Fuang 28/08/12, 12:21 am

    Like a Star @ heaven Zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesisi yang apa bila dikomsumsi atau digunakan oleh manusia dapat menyebabkan menurun atau hilangnya kesadaran.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,-tunai.
    3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
    4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.


    Like a Star @ heaven Penjual/pengedar Narkoba.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,-tunai.
    3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
    4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
    5. Yang bersangkutan diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 14. PENIPUAN

    Post  Cucu Fetta Fuang 28/08/12, 12:34 am

    Merugikan orang lain dengan perbuatab curang atau tipu muslihat dalam bentuk apapun.

    Like a Star @ heaven Penipuan ringan.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
    3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,-tunai.
    4. Mengembalikan seluruh barang-barang tipuannya atau senilai barang tipuannya kepada pemiliknya.

    Like a Star @ heaven Penipuan berat.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
    3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.1.500.000,-tunai.
    4. Mengembalikan seluruh barang-barang tipuannya atau senilai barang tipuannya kepada orang yang ditipunya (pemiliknya.
    5. Yang bersangkutan diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru maksimum 2 tahun lamanya.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 15. BERMUSUH MUSUHAN

    Post  Cucu Fetta Fuang 29/08/12, 09:57 pm

    Like a Star @ heaven Perbuatan yang menyebabkan putusnya silaturahmi karena pihak satu dengan yang lain menyimpan amarah/dendam baik perorangan, keluarga maupun kelompok yang dapat menimbulkan perkelahian atau kontak fisik.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Kedua belah pihak membuat pernyataan perdamaian dihadapan Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    3. Kedua Belah pihak di kenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,-tunai.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 16. MERUSAK LINGKUNGAN HIDUP/PENCEMARAN LINGKUNGAN.

    Post  Cucu Fetta Fuang 29/08/12, 10:33 pm

    Perbuatan yang dilakukan baik sengaja atau yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran lingkungan.

    Like a Star @ heaven Membakar lahan/kebun sehingga menimbulkan kebakaran yang bersekala luas yang merugikan pihak lain.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan mengganti kerugian lahan orang yang terbakar.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
    3. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    4. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.500.000,- satu penanggung jawab apabila dilakukan secara berkelompok.


    Like a Star @ heaven Menjadi sumber awal kebakaran yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.

    Sanksi :
    Yang bersangkutan didamaikan oleh Lembaga Adat Desa Tangkit Baru guna mengambil kesepakatan kedua belah pihak.


    Like a Star @ heaven Menangkap ikan dengan Tuba yang bukan milik pribadi.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,-tunai.
    3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Membuang limbah/dampah dan kotoran atau sejenisnya pada lahan orang lain, parit kongsi atau saluran air yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Menggunakan pestisida atau sejenisnya yang dapat merugikan orang lain (Ternak, Ikan, Tanaman, dan Manusia).

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
    3. Yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan atas akibat perbuatannya tersebut.


    Like a Star @ heaven Setiap pembuatan WC yang tidak mempunyai septic tank/bak pembuangan yang tertutup dan tidak ditanah sendiri yang dapat merugikan tetangga.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan memindahkan WCnya/membuat septic tank ditanah milik sendiri sehingga tidak menimbulkan gangguan kepada tetangga.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Mencemari lingkungan baiok udara maupun darat.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Bagi pengusaha/masyarakat yang emndirikan usaha ditempat pemukiman dan tidak memiliki surat persetujuan yang ditanda tangani oleh tetangga atau masyarakat yang berpotensi terkena dampak pencemaran dan gangguan.

    Sanksi :
    Yang bersangkutan memindahkan usahanya ketempat yang tidak menimbulkan dampak pencemaran dan merugikan tetangga.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 17. MELINDUNGI ORANG JAHAT

    Post  Cucu Fetta Fuang 29/08/12, 10:39 pm

    Like a Star @ heaven Menampung, melindungi dan tidak melaporkan tamu yang datang kerumah dengan tujuan melindungi kejahatan.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
    3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.500.000,-tunai.
    4. Tamu yang dilindunginya atau yang di tampungnya diusir atau dilaporkan kepada pihak yang berwajip.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 18 . BEKERJA SAMA DALAM KEJAHATAN

    Post  Cucu Fetta Fuang 29/08/12, 10:47 pm

    Like a Star @ heaven Kerja sama dalam pencurian.

    Sanksi :
    Mengacu kepada sanksi kasus pencurian.

    Like a Star @ heaven Bekerja sama dalam perampokan.

    Sanksi :
    Mengacu kepada sanksi perampokan.


    Like a Star @ heaven Bekerja sama dalam kegiatan yang bersifat merugikan masyarakat atau kepentingan pemerintahan desa.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
    3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.1.000.000,-tunai.
    4. Yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
    5. Yang bersangkutan diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru dengan catatan lamanya pengusiran tersebut berdasarkan dengan kejahatan yang terkait.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 19. BINATANG PELIHARAAN.

    Post  Cucu Fetta Fuang 29/08/12, 11:15 pm

    Binatang yang dipelihara dengan tujuan ekonomi/peternakan atau tujuan lainnya yang berpotensi merugikan pihak lain.

    Like a Star @ heaven Binatang peliharaan yang menggigit atau menyebabkan penyakit yang tidak divaksinasi dan tidak dikandangkan.

    Sanksi :
    1. Pemilik binatang peliharaan wajib mengurung binatang tersebut untuk penelitian medis, apabila terbukti posotif mengandung sumber penyakit maka binatang tersebut harus dimusnahkan.
    2. Pemilik binatang tersebut wajib membayar denda pengobatan kepada korban gigitan/cakaran sampai sembuh.
    3. Apabila korban gigitan/cakaran meninggal dunia, maka pemilik bitang peliharaan tersebut membayar santunan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
    4. Pemilik binatang peliharaan tersebut dikenakan denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp. 500.000,-tunai.


    Like a Star @ heaven Binatang peliharaan yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung (Menyebabkan kecelakaan, memakan tanaman, mencemari lingkungan, memakan ternak dan mengganggu lalu lintas).

    Sanksi :
    1. Binatang peliharaan yang tertabrak oleh kendaraan di jalan raya tidak berhak mendapat ganti rugi.
    2. Pihak pengendara tidak berhak mendapat ganti rugi/biaya pengobatan apabila mendapat kecelakaan akibat binatang yang dimaksud.
    3. Binatang peliharaan yang merusak barang orang lain wajib membayar ganti rugi senilai barang yang dirusak.
    4. pemilik binatang peliharaan dikenakan sanksi hukum denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,-tunai.
    5. Pemilik binatang peliharaan yang dimaksud diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    6. Pemilik binatang peliharaan membuat pernyataan bahwa binatang peliharaannya tidak akan dilepaskan.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 20. LALU LINTAS

    Post  Cucu Fetta Fuang 29/08/12, 11:36 pm

    Pemakaian kendaraan bermotor, sepeda, atau pejalan kaki.

    Like a Star @ heaven Menabrak pejalan kaki dan menyebabkan kematian.

    Sanksi :
    1. Kasus yang bersangkutan Diselesaikan secara hukum adat.
    2. Bagi penabrak wajib membayar santunan kepada yang di tabrak sesui dengan kesepakatan kedua belah pihak.
    3. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.


    Like a Star @ heaven Menabrak pejalan kaki yang menyebabkan luka ringan maupun luka berat.

    Sanksi :
    1. Kasus yang bersangkutan Diselesaikan secara hukum adat.
    2. Penabrak diwajibkan menanggung biaya pengobatan pada pihak yang ditabrak sampai sembuh.


    Like a Star @ heaven Tabrakan antar kendaraan (Sepeda, motor, dan mobil)

    Sanksi :
    1. Kasusnya diselesaikan oleh lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
    2. Bagi yang bersalah diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang di timbulkan.
    3. Penyelesaian mengacu kepada undang-undang lalu lintas.
    4. Kedua belah pihak diserahkan kepada pihak yang berwajib agar diselesaikan secara hukum yang berlaku.


    Like a Star @ heaven Anak-anak yang bermain dijalan raya tanpa pengawasan orang tua yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    Sanksi :
    1. Bagi pengendara diwajibkan membayar biaya pengobatan anak yang di tabraknya sampai sembuh.
    2. Bagi orang tua atau pihalk yang bertindak brutal amain hakim sendiri kepada pihak pengendara(penabrak) dapat dipertimbangkan keringanan hukumannya


    Like a Star @ heaven Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi diatas 40KM/jam.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari lembaga Adat Desa Tangkit Baru bahwa senantiasa mematuhi rambu-rambu (Himbauan) yang dipasang di pinggir jalan raya yang bertuliskan "MAX 40km/jam"
    2. Membuat pernyataan akan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas/rambu-rambu atau himbauan dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan kendaraan berkecepatan tinggi.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 21. MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINAL DILUAR WILAYAH DESA.

    Post  Cucu Fetta Fuang 30/08/12, 10:01 am

    Like a Star @ heaven Melakukan tindakan diluar wilayah desa yang dengan membawa aib bagi desa dan masyarakat Desa Tangkit Baru..


    1. Segala perbuatan yang dilakukan diluar wilayah Desa Tangkit Baru yang bersifat kriminal.

    Sanksi :
    Segala akibat dan resiko yang timbul akibat perbuatan tersebut diu tanggung sendiri oleh yang bersangkutan.


    2. Semua jenis tindakan yang dilakukan diluar wilayah desa yang mengandung unsur kriminal.

    Sanksi :
    Sanksi dan hukum adatnya sama dengan sanksi hukum adat perbuatan yang dilakukan di dalam wilayah Desa Tangkit Baru, dalam hal ini disesuaikan dengan pasal kejahatan yang terkait.


    3. Menjual diri (PSK) dan berzinah ditempat pelacuran.

    Sanksi :
    Sanksi sama dengan sanksi hukum adat kepada pasal perzinahan.


    4. Germo

    Sanksi :
    Sanksi hukum adatnya dijatuhkan dua kali lipat dari sanksi hukum adat pasal perzinahan.


    5. Memicu atau menimbulkan kerusuhan/perkelahian.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang sama baik diluar maupun didalam wilayah Desa Tangkit Baru.
    3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.100.000,-tunai.
    4. Segala akibat yang di timbulkan diwilayah desa atau perbuatan yang dimaksud ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.


    6. Melakukan pelecehan seksual/melecehkan harga diri orang lain diluar desa.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang sama baik diluar maupun didalam wilayah Desa Tangkit Baru.
    3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.100.000,-tunai.
    4. Segala akibat yang di timbulkan diwilayah desa atau perbuatan yang dimaksud ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
    Cucu Fetta Fuang
    Cucu Fetta Fuang
    Admin


    Jumlah posting : 233
    Bergabung : 24.06.12
    Umur : 38
    Lokasi : Tangkit baru, jambi, indonesia

    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Pasal 22. MELAKUKAN TINDAKAN ANARKIS

    Post  Cucu Fetta Fuang 30/08/12, 10:17 am

    Segala bentuk tindakan yang mengundang unsur kekerasan, brutal, emosional yang dilakukan secara sendiri atau berkelompok.


    Like a Star @ heaven Merusak fasilitas Negara/Desa

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan mengganti seluruh biaya kerusakan fasilitas yang dirusaknya.
    2. Yang bersangkutan diberikan peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.500.000,-per orang tunai.
    4. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven Merusak milik orang lain.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan mengganti seluruh biaya kerusakan fasilitas yang dirusaknya.
    2. Yang bersangkutan diberikan peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.250.000,-per orang tunai.
    4. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.


    Like a Star @ heaven melakukan tindakan kekerasan main hakim sendiri.

    Sanksi :
    1. Yang bersangkutan mengganti seluruh biaya kerusakan fasilitas yang dirusaknya.
    2. Yang bersangkutan diberikan peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
    3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.100.000,-tunai.
    4. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.


    Pasal 23. MERAKIT/MEMILIKI SENJATA API TANPA SURAT IZIN DARI KEPOLISIAN.

    Sanksi :
    Yang bersangkutan langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib.

    Sponsored content


    PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS Empty Re: PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS

    Post  Sponsored content


      Waktu sekarang 16/05/24, 09:57 pm