Melakukan hubungan badaniah tanpa diikat oleh pernikahan secara agama.
(1). Perzinahan atas dasar suka sama suka
Antara bujang dan gadis.
Sanksi :
1. memanggil wali yang bersangkutan untuk diberitahukan adar segera menikahkan anaknya dan segala sesuatu biaya yang timbul atas pernikahan itu ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan (berdasarkan dengan kesepakatan kedua belah pihak).
2. Setelah dinikahkan yang bersangkutan diusir keluar dari kampung (Desa tangkit baru)selam 2 tahun.
3. Siapapun di antara kedua belah pihak yang menentang dan membangkan, akan dikenakan sanksi hukum adat yang sama yaitu diusir dari kampung selama maksimum 2 tahun juga.
Antara janda dan duda.
Sanksi :
1. Dinikahkan
2. Setelah dinikahkan yang bersangkutan diusir keluar kampung (desa tangkit baru) selama maksimum 3 tahun.
3. Siapapun di antara kedua belah pihak yang menentang dan membangkan, akan dikenakan sanksi hukum adat yang sama yaitu diusir dari kampung selama maksimum 3 tahun juga.
Antara laki-laki yang berkeluarga dengan pasangan selingkuhnya.
Sanksi :
1. Laki-laki yang berkeluarga dengan gadis dinikahkan dan dikenakan sangsi hukum adat di usir dari kampung selam maksimum 3 tahun.
2. Laki-laki berkeluarga dengan perempuan berkeluarga dikenakan sanksi hukum adat di usir dari kampung dalam waktu maksimum 5 tahun dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
(2) Perzinahan atas dasar paksaan atau pemerkosaan.
Sanksi :
1. Pihak pemerkosa diusir dari kampung maksimum 7 tahun.
2. Diserahkan kepada pihak yang berwajip.
Terakhir diubah oleh Cucu Fetta Fuang tanggal 26/08/12, 04:04 pm, total 1 kali diubah